TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Kokain dan Sabu-Sabu di Kepri, Ini Penampakannya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Kokain dan Sabu-Sabu di Kepri, Ini Penampakannya
Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi (kanan) bersama Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin (tengah) dan Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura (kiri) beserta barang bukti sabu-sabu dan kokain, di Lantamal IV Batam, Kepulauan Riau, Jumat (16/5/2025).ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

Fauzi menyebut, dari hasil penghitungan 1,9 ton narkoba tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp 7 triliun. Jika barang tersebut sampai beredar, maka dampaknya kerusakannya cukup besar bagi generasi muda Indonesia.

"Tentu sebagai aparat kami tidak melihat dari nilai tersebut. Namun, dampak kerusakan yang diberikan pada generasi muda Indonesia. Kalau terus dibiarkan, berkelanjutan tidak tahu bagaimana kondisi negara kita 15-20 tahun ke depan dampak buruk narkoba ini," tuturnya.

Oleh karena itu, Fauzi mengajak semua pihak, TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, BIN, BNN dan pemerintah daerah untuk bekerja sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba, mengingat ancaman nyata yang ditimbulkan oleh narkoba bagi bangsa Indonesia apabila tidak diperangi bersama.

"Narkoba menjadi ancaman nyata bagi bangsa apabila kita tidak perangi ini, maka akan merusak SDM Indonesia yang akan merugikan karakter pemuda kita," ujarnya.

Dia mengatakan TNI AL berkomitmen keras untuk terus memperketat kawasan perairan Indonesia khususnya di jalur-jalur penyelundupan pada wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat internasional.

"Tentunya kami terus berkolaborasi, apa yang kami lakukan hari ini akan terus berkelanjutan akan selalu jadi satu kesatuan tim di Kepri ini agar bisa menjaga negara kesatuan Republik Indonesia," kata Fauzi.(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

TNI AL bersama instansi lain menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan kokain seberat 1,9 ton ditaksir senilai Rp 7 triliun di Kepri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News