TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup dari Malaysia

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup dari Malaysia
TNI AL memeriksa sejumlah muatan yang diselundupkan ke Tanjungbalai Karimun, Rabu (12/10). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Tim reaksi cepat Lanal Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/10) pagi, menangkap kapal KM Citra Utama, karena membawa barang ilegal dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun (TBK).

Petugas mendapati berbagai jenis barang seken, semen 50 sak, minuman 300 dus, ikan 3000 dus, bawang merah 13,800 ton dan barang lainnya.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinng, Laksamana Pertama (Laksma) TNI S Irawan, mengatakan kapal berbendera Indonesia milik salah seorang pengusaha berinisial KL tersebut, merupakan target operasi dari tim.

''Saat ini barang-barang masih dalam proses bongkar dan penghitungan secara ril yang dilakukan tim gabungan antara lain tim reaksi cepat Lanal TBK, Bea Cukai, KKP dan Polair Polda Kepri, di dermaga TBK,'' ujar Irawan seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (13/10).

Dikatakan Irawan, dirinya meminta tim gabungan untuk mendata barang diluar manifest yang jumlahnya cukup banyak tersebut secara cermat karena tidak menutup kemungkinan adanya narkoba di dalam kapal tersebut.

''Permainan (penyelundupan,red) ini sudah kita semuanya. Kami berbuat seperti ini untuk mengamankan regulasi Pemerintahan Presiden Jokowi yang dengan tegas mengatakan hilangkan semua bentuk kegiatan ilegal karena merugikan perekonomian negara,'' kata Irawan.

Ditegaskannya, kegiatan ilegal diwilayah Kepri, saat ini sudah menjadi sorotan dan perhatian dari Pemerintah Pusat. Untuk itu, ia meminta semua jajaran stakeholder dan komponen masyarakat yang ada agar sama-sama merapatkan barisan untuk mengamankan regulasi Pemerintah.

''Jangan ada lagi oknum-oknum bermain dibalik ini semua karena konsekwensinya akan berhadapan dengan hukum,'' tegasnya.(ias/ray/jpnn)


TANJUNGPINANG - Tim reaksi cepat Lanal Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/10) pagi, menangkap kapal KM Citra Utama, karena membawa barang ilegal dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News