TNI Boleh Diperbantukan Polri Berantas Terorisme

TNI Boleh Diperbantukan Polri Berantas Terorisme
Polisi menembak mati dua teroris yang mencoba menyerang di Mapolda Riau. Ilustrasi Foto: Rachmad Rhomadhani/Radar Kaltara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengatakan, pengaktifan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus mempunyai landasan hukum yang jelas.

Dia mengatakan secara prinsip mendukung segala upaya memberantas terorisme. Namun, ujar Hidayat, tentu harus mempergunakan payung hukum yang cukup supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran dan atau penggunaan wewenang yang berlebihan.

"Sehingga akan menghadirkan problem bagaimana terkait pemberantasan terorisme," kata Hidayat, Kamis (17/5).

Dia menjelaskan, pelibatan TNI sudah diatur dalam Undang-undang Pertahanan Negara melalui cara bawah kendali operasi (BKO). Jadi, kata dia, kalau Polri membutuhkan bantuan dari TNI itu legal dan resmi. "Jadi, kalau payung hukumnya benar dan legal, ya silakan saja," katanya.

Tapi, ujar Hidayat, kalau belum ada payung hukum sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu supaya tidak menjadi persoalan.

Menurut Hidayat, mendesak atau tidaknya Koopssusgab tergantung kepada keperluannya. Namun, dia kembalu menegaskan payung hukum UU Pertahanan Negara memungkinkan polisi untuk meminta BKO.

Hal ini sudah pernah terjadi ketika TNI membantu Polri dalam operasi pemberantasan teroris kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah. Namun, kata dia, kalau payung hukumnya ternyata belum ada maka harus dibuat terlebih dahulu.

"Jangan malah menambah masalah yang kemudian tidak menyelesaikan masalah," ujarnya. (boy/jpnn)


Pelibatan TNI sudah diatur dalam Undang-undang Pertahanan Negara melalui cara bawah kendali operasi (BKO).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News