TNI Gadungan Loyo Ditangkap Polisi
jpnn.com - SURABAYA--Dwi Agus Winarno, warga Desa Japan Kecamatan Soko Kabupaten Mojokerto ini mengaku sebagai anggota TNI dari Kesatuan Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya.
Tapi dia kemudian ditangkap karena diduga anggota TNI gadungan dan melakukan penganiayaan.
Dia ditangkap anggota Reserse Kriminal Polres Sidoarjo.
Pelaku yang ternyata bekerja sebagai debt collector ini turut diamankan bersama rekannya yang mengaku sebagai pengacara Ruly Agus Kurniawan (39), asal Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Surabaya.
Keduanya, diduga telah menganiaya dua warga Sidoarjo.
Kasus tersebut bermula saat pelaku bersama teman-temannya yang kini berstatus DPO mendatangi rumah korban. Diduga persoalan pembayaran cicilan.
Sebab, korban dipaksa para pelaku masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, korban diminta menunjukkan keberadaan sebuah unit mobil yang dibawa oleh teman korban.
"Karena tidak dapat menunjukkan mobil yang dimaksud, korban sempat dipukul didalam mobil dengan menggunakan gagang pistol airsoftgun," ujar AKBP Anwar Nazir, Kapolres Sidoarjo.
SURABAYA--Dwi Agus Winarno, warga Desa Japan Kecamatan Soko Kabupaten Mojokerto ini mengaku sebagai anggota TNI dari Kesatuan Resimen XIII Yudha
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube