Todong Penumpang Pakai Pisau, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi

Todong Penumpang Pakai Pisau, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

"Tersangka memukul bibir korban, leher belakang korban dan mengikat kedua pergelangan korban menggunakan tali sepatu," ujarnya.

Atas ancaman itu, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta. Uang itu diambil dari ATM Bank BCA Bulungan, Jakarta Selatan oleh korban bersama dengan tersangka Aris.

BACA JUGA: Pertahanan Persela Menghawatirkan Jelang Hadapi Persebaya

Setelah itu korban melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian dan pelaku bisa ditangkap dengan cepat.

"Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan ancamannya sembilan tahun penjara,” tandas Argo. (cuy/jpnn)


Seorang sopir taksi online bernama Aris Suhandini, 31, ditangkap polisi di kawasan Jakarta Utara pada Jumat (28/6) siang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News