Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Saat Rapat Paripurna Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP resmi disahkan sebagai aturan setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi figur yang mengetok palu dalam Rapat Paripurna sebagai tanda RUU KUHAP disahkan.
Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan ke Rapat Paripurna bahwa RUU KUHAP telah disahkan di Tingkat I, setelah disetujui seluruh fraksi.
Legislator fraksi Gerindra itu dalam rapat juga menjawab sejumlah hoaks di media sosial menyangkut RUU KUHAP.
Setelah itu, Habiburokhman menyerahkan dokumen ke Puan selaku pemimpin Rapat Paripurna pada Selasa.
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu kemudian menanyakan persetujuan fraksi terhadap RUU KUHAP untuk disahkan sebagai aturan resmi.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang KUHAP Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, Selasa.
Seluruh peserta Rapat Paripurna menjawab setuju, lalu Puan mengetok palu sebagai tanda RUU KUHAP disahkan.
RUU KUHAP resmi disahkan sebagai aturan setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
- Soal Karhutla, Ketua DPR Singgung Penguatan Perlindungan Rakyat
- Ketua DPR Minta Polisi Usut Penganiayaan terhadap Koordinator BEM UI
- Jokowi Pamer KTA PSI, Puan: Alhamdulillah, Selamat, Pak
- Mengenang Guruh Soekarnoputra, Megawati dan Keluarga Besar Bung Karno Gelar Tahlilan Hari Ketiga
- Soal PT 5 Persen dan Syarat Pencapresan di RUU Pemilu, Ketua DPR: Belum Dibahas Resmi
- Ali Nurdin: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien
JPNN.com




