Tok, Dua Kurir Sabu-Sabu 20 Kg di Medan Divonis Mati
jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram antarprovinsi, dari Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir di Riau ke Kota Medan, Sumatera Utara divonis mati.
"Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Majelis mengatakan, bahwa kedua terdakwa, yakni Jasri, 34, warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau.
Kemudian, Heri Chandra, 43, warga Jalan Lingkar Utara Lingkungan V, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai di Provinsi Sumatera Utara.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas dia.
Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," jelas Hakim Philip.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.
Dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram antarprovinsi, dari Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir di Riau ke Kota Medan, Sumut divonis mati.
- Minta Polisi Tertibkan Kelompok yang Gedor Rumah Warga di Medan, Sahroni: Meresahkan!
- Ramah Anak-Lingkungan, Polres Bengkalis Siap Layani Pemudik di Lintas Riau-Sumut
- Jimmy Lie, Buronan Korupsi PTSL di Tangerang Tertangkap di Medan
- JICT Salurkan Donasi Rp 300 Juta untuk Korban Banjir Bandang Aceh-Sumut
- Kasus Narkoba di Medan Menjadi-jadi, 718 Tersangka Ditangkap dalam 100 Hari
- Lautan Piyama di Lapangan Merdeka, Extrajoss Ultimate Takeover Hadir di Medan
JPNN.com




