Tok, Eks Petinggi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Ini Kasusnya

Tok, Eks Petinggi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Ini Kasusnya
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Sholihah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Sholihah dengan hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Fazhal Hendri juga menghukum Sholihah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2012-2014.

Perbuatan terdakwa Sholihah merugikan negara Rp 7,584 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Solihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono dan Riyanto Adam Ponto itu juga mewajibkan Sholihah untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar USD 50 ribu atau Rp 483.700.000.

Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam tempo waktu tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Eks petinggi PT Jasindo Sholila divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News