Tok, Eks Rektor UIN Sumut Divonis 2 Tahun Penjara

Tok, Eks Rektor UIN Sumut Divonis 2 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurahman dengan hukuman 3 tahun penjara.

Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dalam putusannya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11). 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan terhadap Saidurahman lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Selain Saidurahman, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya masing-masing 4 tahun penjara.

Mereka, yakni Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selalu rekanan dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar. 

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 1 bulan kurungan. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurahman dengan hukuman 3 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News