Tok, Mansyur dan Sekretarisnya Divonis Bebas

Tok, Mansyur dan Sekretarisnya Divonis Bebas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara dana yang dikucurkan untuk pembangunan 50 unit rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar lebih. Keduanya didakwa memungut kepada warga yang berhak menerima bangunan tersebut untuk membayar setiap sebuah rumah sebesar Rp 5 juta.

Dengan ketentuan uang muka Rp 1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi per bulan September 2020.

Uang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta rupiah itu, kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan. Sisanya diduga digunakan kedua terdakwa.

Namun keterangan terdakwa Mansur di persidangan, uang yang terkumpul sebanyak Rp140 juta dan Rp 130 juta dibayarkan kepada ahli waris Kaspul Anwar, yang dia sebut sebagai ibu Ida. Sedangkan sisanya untuk membayar harga tanah untuk keperluan jalan sebesar Rp10 juta.

Di bagian lain, harga tanah untuk jalan tersebut diminta pemiliknya sebesar Rp 22,5 juta. Sedangkan untuk pembuatan titian menuju rumah, dananya belum tersedia. Karena sebagian warga penghuni masih banyak yang belum menyetorkan kewajiban.

Baca Juga: Dua Pemuda di Tabalong Perkosa Gadis 15 Tahun, Begini Kronologinya

Selain itu, tanah Kaspul Anwar seluas 25 borongan dibeli dengan harga sebesar Rp 5 juta per-borongan, pembayarannya dibebankan kepada penghuni.(gmp/ema/prokal.co)

Kepala Desa (Kades) Simpang Warga Dalam, Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar bernama Mansyur dan sekretarisnya, Abdul Rasyid, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News