Tok! Pemilik 1,4 Kg Kokain Asal Inggris Divonis 9 Tahun Penjara di Bali
jpnn.com, BALI - Seorang warga negara Inggris (WNA) Baath Jarnail Singh, 52, divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baath Jarnail Singh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baath Jarnail Singh dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani,” kata Majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa saat sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa, saat membacakan putusan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim menyatakan selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda.
Jika penyitaan dan pelelangan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Seorang warga negara Inggris (WNA) Baath Jarnail Singh, 52, divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
- Bakar Kertas untuk Usir Serangga, WNA Asal Nepal Sebabkan Vila di Bali Terbakar
- Anggota DPRD Situbondo Ditangkap karena Narkoba, Akan Ada Sanksi Berat dari Gerindra
- Bea Cukai Batam Amankan 3 Penumpang Pembawa 490 Gram Sabu-Sabu di Bandara Hang Nadim
- Rp 97,5 Miliar Kurang Bayar DBH Pemda di Bali Dikucurkan, Jatah Gianyar Terbesar
- Kunspek ke Bali, Habib Aboe Minta Polda-Kejati Usut Tuntas Kasus Terkait Emas
- Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional
JPNN.com




