Tok, Samsir dan Isdian Divonis 18 Tahun Penjara
Sabtu, 24 Juli 2021 – 22:38 WIB
Dua terdakwa kasus pembunuhan bernama Samsir alias Wak Ali dan Isdian diganjar 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Kamis (22/7).
BERITA TERKAIT
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan