Tok, Samsir dan Isdian Divonis 18 Tahun Penjara

Tok, Samsir dan Isdian Divonis 18 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dua terdakwa kasus pembunuhan bernama Samsir alias Wak Ali dan Isdian diganjar 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Kamis (22/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News