Tok, Sebegini Vonis Hakim untuk Ferdinand Hutahaean
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis politikus Ferdinand Hutahaean pidana penjara selama lima bulan.
Hakim meyakini Ferdinand bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membiarkan Ferdinand mendekam dalam tahanan.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa.
Eks politikus Partai Demokrat itu dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Patut diketahui juga, ada tiga dakwaan lain yang disangkakan kepada Ferdinand. Pertama menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.
Hakim memerintahkan penuntut umum untuk membiarkan Ferdinand Hutahaean dalam penjara.
- Curigai Langkah KPU Menyetop Rekapitulasi, Ferdinand Ungkit Omongan Jokowi
- Real Count Sementara DPR RI Dapil III DKI: Erwin Aksa & Sahroni 3 Besar, Suara Ferdinand Sebegini
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Literasi Digital Jadi Penangkal Hoaks & SARA pada Pemilu 2024
- Ketidakhadiran Gibran di Dialog Muhammadiyah Dianggap Melecehkan