Tok Tok, Ini Bukan Hoaks! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juli 2019 – 18:56 WIB
Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitahaan bohong.
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan