Tok Tok Tok! Benyamin Sembiring Cs Divonis Mati

Tok Tok Tok! Benyamin Sembiring Cs Divonis Mati
Keempat terdakwa sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

"Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Phillip.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Friska Sianipar, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejati Sumut Friska Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5).(ant/jpnn)

Benyamin Sembiring beserta 3 rekannya divonis mati oleh majelis hakim di PN Medan terkait peredaran narkoba. Mereka merupakan kurir sabu-sabu 40 kilogram.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News