Tok Tok Tok! DPR Sahkan UU Merek dan Indikasi Geografis

Tok Tok Tok! DPR Sahkan UU Merek dan Indikasi Geografis
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Jelang masa reses, DPR RI kembali mengesahkan produk legislasi berupa Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Persetujuan diberikan seluruh fraksi dalam sidang paripurna yang dipimpin Agus Hermanto, Kamis (27/10). 

Ketua Pansus RUU Merek dan Indikasi Geografis Dessy Ratnasari dalam sidang paripurna melaporkan, UU ini diusulkan pemerintah dan telah dibahas sejak Juli 2015. 

Awalnya, RUU ini hanya diusulkan sebagai RUU Merek. Namun setelah pembahasan disepakati perubahan judul menjadi RUU Merek dan Indikasi Geografis.

Terkait indikasi geografis, kata Dessy, disepakati bahwa indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, baik alam, manusia atau kombinasi keduanya memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan.

Indikasi geografis, lanjutnya, akan diberikan perlindungan setelah didaftar oleh menteri. Pihak yang mengajukan indikasi geografis dapat dilakukan oleh lembaga mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang atau produk berupaya sumber daya alam, barang kerajinan tangan, hasil industri. 

"Kedua, pihak yang dapat mengajukan indikasi geografis adalah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dan kota," kata Dessy.

Sedangkan merek sebagai salah satu karya intelektual manusia, sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan dianggap memegang peranan sangat penting. 

JAKARTA - Jelang masa reses, DPR RI kembali mengesahkan produk legislasi berupa Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geografis.  Persetujuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News