Tok! Tok! Tok! Gatot Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Dana Bansos

Tok! Tok! Tok! Gatot Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Dana Bansos
Gatot Pujo Nugroho. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (24/11) siang.

Gatot dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara Rp4,034 miliar.

Selain hukuman badan, Gatot juga dikenakan denda Rp200 Juta subsider 4 bulan kurungan.

Gatot terlihat menundukan kepala sepanjang majelis hakim membacakan vonis terdakwa.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Djaniko Girsang tersebut, JPU telah menghadirkan 48 saksi dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu), Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), lembaga penerima dana serta 3 saksi ahli dari dari pihak JPU dan terdakwa.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, mantan Gubernur Sumut ini didakwa telah menitipkan sejumlah nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk diberikan kucuran dana hibah dan bansos dari tahun anggaran 2012-2013.

Gatot juga diduga telah menginstruksikan bawahannya untuk meloloskan 14 LSM fiktif sehingga menerima dana hibah bansos.

Berdasarkan dakwaan tersebut, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp. 2,89 Miliar subsider 4 (empat) tahun kurungan.

MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (24/11) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News