Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Eks Dirjen Hubla

Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Eks Dirjen Hubla
Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono telah bersalah menerima suap Rp 2,3 miliar. Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan untuk eks birokrat kelahiran 13 Juli 1958 itu.

Majelis hakim menilai Tonny terbukti menerima uang suap senilai Rp 2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek Kementerian Perhubungan. "Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5).

Hakim menjelaskan, Tonny pernah bertemu Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu, Adi menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM bank atas nama Yongki dan Yeyen.

Pemberian itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah dan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, 2016. Total uang yang diterima Tonny sebesar Rp 2,3 miliar.

“Menimbang unsur penerimaan hadiah terbukti sah secara hukum. Terdakwa juga tidak melaporkan pemberian tersebut kepada penegak hukum," tutur hakim.

Selain itu, Tonny terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp 243 miliar.

Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny berupa perhiasan cincin hingga jam tangan. Namun, Tonny sebagai Dirjen Hubla tak pernah melaporkan gratifikasi kepada KPK.

Selain itu, Tonny juga tidak mencantumkan tambahan penerimaan itu dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). “Karena itu majelis meyakini unsur gratifikasi terpenuhi," jelas hakim.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News