Tok Tok Tok, MA Tolak Permohonan Kasasi HTI
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, organisasi yang menyuarakan sistem khilafah itu tidak boleh lagi berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia.
Perkara bernomor register 27 K/TUN/2019 itu telah diputus oleh majelis kasasi MA, Kamis 914/2). “Hakim menolak kasasi HTI," ujar Ketua Bidang Humas MA Abdullah, Jumat (15/2).
Majelis kasasi yang menyidangkan perkara itu diketuai oleh Supandi. Adapun anggota majelisnya adalah Agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.
Abdullah menuturkan, putusan kasasi tersebut secara langsung menguatkan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Secara langsung putusan kasasi menguatkan putusan PTUN dan putusan PT DKI," jelasnya.
Gugatan HTI bermula ketika Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membubarkan HTI pada 2017. Pembubarannya merujuk pada Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pemerintah menganggap HTI tidak sejalan dengan Pancasila. Namun, HTI menggugat keputusan Kemenkumham ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Selanjutnya, HTI mengajukan banding ke PT DKI.
Lagi-lagi, PT DKI menolak gugatan HTI pada September 2018. Hingga akhirnya HTI mengajukan permohonan kasasi dan ditolak MA.(jpc/jpg)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sebelumnya dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Kemenkumham.
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI