Tok tok tok! Penyitaan Kapal Mewah oleh Bareskrim Tidak Sah

Tok tok tok! Penyitaan Kapal Mewah oleh Bareskrim Tidak Sah
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan perkara praperadilan yang diajukan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal mewah oleh Bareskrim Polri.

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Ratmoho itu memutuskan penyitaan yacht Equanimity Cayman yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sah.

Dalam putusan itu mengharuskan Polri mengembalikan penyitaan kapal tersebut.

"Mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar kepada pemohon," kata Ratmoho di PN Jaksel, Selasa (17/4).

Menurut hakim, pemohon yang diwakilkan tim pengacara Andi Simangunsong telah membuktikan dalil-dalil permohonan. Sehingga permohonan dari pemohon layak untuk dikabulkan.

Sesuai amar putusan, Polri juga dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru.

Padahal, dalam surat yang diterima dari atase FBI menyatakan Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan.

Namun, Polri malah melakukan penyitaan melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan praperadilan yang diajukan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal mewah oleh Bareskrim Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News