Tok Tok Tok, Revisi UU KPK Disetujui DPR

Tok Tok Tok, Revisi UU KPK Disetujui DPR
Kantor KPK. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan DPR atas perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Revisi itu disetujui dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9), setelah mendengar laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, terkait proses pembahasan revisi yang berlangsung super cepat.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, tujuh fraksi menyetujui tanpa catatan, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Hanura, dan PAN.

Sedangkan Gerindra, PKS setuju dengan catatan pada pembahasan tingkat I di Baleg DPR. Sementara Fraksi Partai Demokrat, baru memberikan pandangan di sidang paripurna. Secara umum, persetujuan terhadap revisi UU KPK berlangsung mulus.

"Tujuh fraksi menerima tanpa catatan, dua fraksi Gerindra dan PKS menerima dengan catatan, dan satu fraksi belum memberikan tanggapannya karena masih menunggu rapat konsultasi," kata Supratman dalam laporannya.

Setelah mendengar laporan Baleg, Fahri selaku pimpinan sidang meminta persetujuan forum paripurna. "Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Fahri.

Mendengar jawaban setuju dari seluruh anggota, politikus PKS itu mengetok palu sebagai tanda persetujuan pairpurna. Selanjutnya keputusan itu akan diserahkan ke pemerintah untuk melakukan pengesahan dan mengundangkan revisi UU KPK tersebut. (fat/jpnn)

Tujuh fraksi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tanpa catatan, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Hanura, dan PAN.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News