Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran

Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran
Tawuran antarpelajar. Foto: dok. Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah toko kosmetik yang menjual obat ilegal. Setidaknya ada tujuh toko kosmetik yang disegel aparat di Jakarta hingga Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, obat ilegal yang dijual seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan Double LL.

“Biasanya obat itu banyak dibeli para pelajar dan disalahgunakan,” ujar Argo, Jumat (8/2).

Ketika dilakukan penggerebekan pada Minggu (3/3) lalu, para pemilik toko tak bisa menunjukkan dokumen perizinan. Selain itu, obat yang dijual ternyata juga sudah tidak diproduksi lagi sejak 2015.

"Seharusnya dijual di apotek dan sesuai resep dokter. Ini dijualnya di toko-toko kosmetik," imbuh Argo.

Argo menuturkan, obat yang dibeli pelajar itu biasanya dikonsumsi sebelum tawuran. “Efeknya halusinasi lebih dan mengurangi rasa sakit,” sambung Argo.

Dampak buruknya, obat itu membuat pemakainya ketergantungan.

Dari pengungkapan, ada tujuh pemilik toko yang ditangkap polisi. Mereka adalah MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18).

Seharusnya dijual di apotek dan sesuai resep dokter. Ini dijualnya di toko-toko kosmetik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News