Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah toko kosmetik yang menjual obat ilegal. Setidaknya ada tujuh toko kosmetik yang disegel aparat di Jakarta hingga Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, obat ilegal yang dijual seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan Double LL.
“Biasanya obat itu banyak dibeli para pelajar dan disalahgunakan,” ujar Argo, Jumat (8/2).
Ketika dilakukan penggerebekan pada Minggu (3/3) lalu, para pemilik toko tak bisa menunjukkan dokumen perizinan. Selain itu, obat yang dijual ternyata juga sudah tidak diproduksi lagi sejak 2015.
"Seharusnya dijual di apotek dan sesuai resep dokter. Ini dijualnya di toko-toko kosmetik," imbuh Argo.
Argo menuturkan, obat yang dibeli pelajar itu biasanya dikonsumsi sebelum tawuran. “Efeknya halusinasi lebih dan mengurangi rasa sakit,” sambung Argo.
Dampak buruknya, obat itu membuat pemakainya ketergantungan.
Dari pengungkapan, ada tujuh pemilik toko yang ditangkap polisi. Mereka adalah MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18).
Seharusnya dijual di apotek dan sesuai resep dokter. Ini dijualnya di toko-toko kosmetik.
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Polisi Tangkap 51 Remaja Saat Konvoi Bawa Bendera Amerika di Jaktim
- Polisi Bakal Bubarkan Aksi Konvoi Remaja di Jakarta Utara
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Jadi Provokator Tawuran di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba