Tokoh Agama di Bekasi Ini Setubuhi Keponakan Berulang Kali, Astaga
Namun, kejadian ini menjadi titik balik bagi korban untuk melarikan diri hingga berani melaporkan perbuatan MR ke polisi.
"Terkait laporan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Babelan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka," tuturnya.
Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penyelidikan hingga penyidikan seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara serta keterangan dari saksi-saksi.
Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(ant/jpnn)
Seorang tokoh agama berinisial MR di Kecamatan Babelan, Bekasi jadi tersangka kekerasan seksual setelah setubuhi 2 anak angkat dan keponakan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Seorang PPPK Berulah, Gaji Dipangkas, TPP Dihentikan
- WN Korsel di Bekasi Dihabisi Pembunuh Bayaran, Dalangnya Ternyata Seorang Wanita
- Detik-detik Pembunuh Bayaran Beraksi di Bekasi, WNA Korsel Itu Hanya Sempat Berdiri
- Wasekjen PBNU: Kasus Kekerasan Seksual Oknum Ponpes Tak Mewakili Wajah Pesantren
- Saling Asah dan Asuh, Upaya Bersama Jaga Pesantren di Jateng dari Jerat Kekerasan
- Seorang PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang, Ditangkap di Kawasan Kantornya
JPNN.com




