Tokoh Pemuda Adat Paser Menolak Keras IKN, Konflik Lahan dan SDM menjadi Sorotan
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Tokoh pemuda adat Paser, Eko Supriyadi, menolak keras rencana ibu kota negara (IKN) baru Indonesia di Sepaku, Penajam paser Utara (PPU), dan Kutai Kartanegara yang diumumkan dua tahun lalu, tepatnya pada 26 Agustus 2019.
Menurut pria yang karib disapa Eko itu, dia masih banyak menemukan masalah dan konflik yang muncul di tengah masyarakat, terutama soal lahan.
“Refleksi dua tahun penetapan IKN oleh Presiden Jokowi, dan saya saat ini menolak keras IKN selama tak ada kepastian atas hak masyarakat PPU,” ungkap Eko Supriyadi.
Humas Lembaga Adat Paser (LAP) PPU tersebut mengungkapkan menemukan banyak masalah di masyarakat selama dua tahun terakhir IKN di PPU.
“Dahulu saya optimistis tentang IKN. Ketika melakukan pendampingan di masyarakat, ternyata riak-riak konflik bermunculan di sana-sini. Kerja aparat itu jangan cuma foto-foto, lapor komandan, aman terkendali, 86,” ujar dia.
Eko mempertanyakan selama dua tahun ini apakah masyarakat adat pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan IKN termasuk bupati dan DPRD?
Saat disodori perkembangan berita terkini penilaian sebuah lembaga sandi negara tentang stabilitas PPU dan Kukar paling layak untuk IKN, Eko mengatakan, itu hanya berita untuk menghibur Jokowi.
“Aman dari mana PPU ini,” imbuh Eko.
Tokoh pemuda adat Paser, Eko Supriyadi, menolak keras rencana ibu kota negara (IKN) baru Indonesia di Sepaku, Penajam paser Utara (PPU), dan Kutai Kartanegara. Dia menyoroti soal konflik lahan yang tak kunjung selesai
- Libur Idulfitri, Pertamina Pastikan Seluruh Subholding & Anak Usaha Siap Layani Energi
- Pertamina dan Bakrie Group Sepakat Kembangkan Infrastruktur Riset Berkelanjutan di IKN
- Beredar Surat Peringatan untuk Warga di Wilayah Pembangunan IKN, Bikin Kaget
- Bea Cukai Ngurah Rai & Balikpapan Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha Lewat Ini
- Mewujudkan Jakarta Baru, Transformasi Menuju Kota Global
- JPKP Minta Polri Batalkan Status Tersangka 9 Warga Kelompok Tani di IKN