Tolak Gugatan PKPI, PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah
jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) memenangkan sengketa hukum melawan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT pada amar putusannya menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat serta menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9).
Dengan putusan tersebut, pengesahan badan hukum PERKAPI yang sebelumnya diterbitkan Menteri Hukum Republik Indonesia tetap memiliki kedudukan hukum.
PERKAPI pun menegaskan dirinya sebagai organisasi perkumpulan yang sah dan resmi secara hukum serta dapat menjalankan aktivitas organisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sengketa tersebut bermula ketika PKPI menggugat Menteri Hukum Republik Indonesia ke PTUN Jakarta terkait keputusan pengesahan badan hukum PERKAPI.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara badan hukum.
Dalam gugatannya, PKPI mempersoalkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia.
PKPI meminta keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dan dicabut beserta seluruh akibat hukumnya.
Menurut Imanuel Gulo, PKPI tidak dapat menunjukkan adanya kepentingan hukum yang nyata, langsung, dan personal yang dirugikan akibat berdirinya PERKAPI
- Ketua Komisi XIII Minta Perkapi Fokus Tingkatkan Profesionalisme Kurator
- Menuju Raker Perdana, PERKAPI Siap Kukuhkan Kepengurusan, Menkum Dijadwalkan Hadir
- Hadir di DPR, PERKAPI Dorong Pembentukan UU Profesi Kurator
- PERKAPI Minta Batas Perlindungan Kurator Diperjelas dalam UU
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ketua Pertina NTT Semuel Haning Terhadap Menpora
- Saksi Sebut Tak Hanya Bahayakan Aset Negara, Gugatan PLK ke Kemenkum Juga Salah Alamat
JPNN.com




