Tolak Hak Perdata Anak, PPP Ajukan Uji Materi

Tolak Hak Perdata Anak, PPP Ajukan Uji Materi
Tolak Hak Perdata Anak, PPP Ajukan Uji Materi
JAKARTA-Halaqah Majelis Syariah DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan kepada umat Islam, khususnya jajaran pengurus  dan simpatisan PPP untuk bersama-sama mengkaji kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengakuan hak perdata terhadap anak hasil perzinaan. Ada kekeliruan yang harus ditinjau kembali dalam putusan MK terkait UU Perkawinan.

’’Hal ini agak bertentangan dengan hukum Islam dan secara tak langsung seolah-olah melegalkan perzinaan. PPP sebagai partai berazaskan Islam menolak putusan MK  ini dan mengupayakan jalur lain agar putusan MK dibatalkan,’’ terang  Ketua Pelaksana Majelis Syariah DPP PPP KH Noor Iskandar Rizky  saat membacakan kesimpulan Halaqoh, kemarin, (21/03).

Hasil putusan MK terhadap uji materi pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan berbunyi ’’Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain

menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata  dengan keluarga ayahnya.’’

Noor menambahkan, putusan MK tersebut terlalu jauh melampaui judicial review yang dimohonkan, yakni hak perdata bagi anak yang sah secara agama namun tidak tercatat secara hukum perundang-undangan nasional. ’’Tapi masalahnya kok MK memutuskan hak perdata juga bagi anak hasil perzinaan. Ini kan jelas bertentangan dengan syariat dan PPP sebagai partai Islam tak bisa melawan hukum syariat,’’ terangnya.

JAKARTA-Halaqah Majelis Syariah DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan kepada umat Islam, khususnya jajaran pengurus  dan simpatisan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News