Tolak Power Wheeling Masuk RUU EBT, MLKI: Menyalahi Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia (MLKI) menolak masuknya skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).
Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.
Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
Presiden MKLI Ahmad Daryoko mengatakan, skema power wheeling dalam RUU EBT akan membuat produsen listrik swasta bisa menjual langsung pada konsumen atau Multy Buyer and Multy Seller (MBMS).
Hal ini akan membuat produsen listrik swasta bebas menetapkan besaran tarif listrik yang dijual pelanggan.
"Nanti tetap menggunakan jaringan PLN, tapi statusnya hanya sewa, PLN hanya menjadi kuli panggulnya saja," ujar Daryoko.
Menurut Daryoko, jika keterlibatan PLN disingkirkan dalam proses jual beli listrik, maka kontrol negara akan kurang, sebab PLN menjadi kepanjangan tangan negara dalam sektor kelistrikan.
Hal ini tentu akan menciptakan praktik Kartel.
Jika keterlibatan PLN disingkirkan dalam proses jual beli listrik, maka kontrol negara akan kurang, sebab PLN menjadi kepanjangan tangan negara.
- Erick Thohir Tegaskan Arahan Kepada BUMN Beli Dolar AS Sesuai Kebutuhan, Bukan Memborong!
- PLN IP: PLTU Bengkayang Andal & Prima Dalam Memasok Listrik
- Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal
- PLN Siagakan Dua Lapis Pasokan Listrik di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Saat Salat Idulfitri
- Dukung Infrastruktur EV Mudik Idulfitri, PLN Icon Plus Perkuat Konektivitas dan Digitalisasi
- Mudik Lebaran, PLN Indonesia Power Siap Penuhi Pasokan Listrik