Tolong Pahami Aturan sebelum Menikahi WNA

Tolong Pahami Aturan sebelum Menikahi WNA
Buku nikah. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Sudah banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA).

Namun, masih banyak yang belum paham tentang potensi persoalan yang bisa muncul. Ujung-ujungnya, justru WNI yang dirugikan.

Perkawinan campur (perca) cukup marak di kalangan tenaga kerja Indonesia (TKI) pebisnis maupun wanita karir.

Interaksi yang melibatkan orang asing tidak jarang berakhir dengan pernikahan.

Pemerintah Indonesia memperbolehkan perca. Namun, tetap ada aturan yang harus dipenuhi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya M.T. Satiawan menyebutkan, banyak perca yang bermasalah di kemudian hari.

Orang tua sering tarik-menarik status kewarganegaraan anak. Karena itu, pelaku perca harus memahami proses yang wajib dilalui.

''Misalnya, masalah pengurusan perkawinan campur tersebut,'' ujarnya di depan 80 pasangan perca di Hotel JW Marriott kemarin.

Ada aturan perkawinan campuran yang harus dipenuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News