Top, Mengakhiri Semester I-2021, Bea Cukai di Jateng dan DIY Mengamankan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Top, Mengakhiri Semester I-2021, Bea Cukai di Jateng dan DIY Mengamankan 26 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menorehkan prestasi membanggakan dalam mengakhiri Semester I-2021. 

Bea Cukai di wilayah Jateng dan DIY, berhasil melakukan penindakan 227 kasus penyelundupan rokok ilegal

Dari jumlah penindakan itu, Bea Cukai di Jateng dan DIY telah mengamankan 26 juta batang rokok senilai Rp 27.14 miliar. 

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir Rp 17,79 miliar. 

Bea Cukai di wilayah Jateng dan DIY berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. 

“Upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan fungsi bea cukai sebagai community protector tidak hanya di level internal Bea Cukai saja, tetapi kami juga terus melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pendekatan kepada masyarakat,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto.

Dia menuturkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat lewat program Gempur Rokok Ilegal menjadi rutinitas Bea Cukai. 

Hal itu sebagai upaya preventif mencegah maraknya peredaran maupun konsumsi rokok ilegal. 

Bea Cukai di wilayah Jateng dan DIY, berhasil melakukan penindakan 227 kasus penyelundupan rokok ilegal. Dari jumlah penindakan itu, Bea Cukai telah mengamankan 26 juta batang rokok senilai Rp 27.14 miliar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News