Top, Mengakhiri Semester I-2021, Bea Cukai di Jateng dan DIY Mengamankan 26 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menorehkan prestasi membanggakan dalam mengakhiri Semester I-2021.
Bea Cukai di wilayah Jateng dan DIY, berhasil melakukan penindakan 227 kasus penyelundupan rokok ilegal.
Dari jumlah penindakan itu, Bea Cukai di Jateng dan DIY telah mengamankan 26 juta batang rokok senilai Rp 27.14 miliar.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir Rp 17,79 miliar.
Bea Cukai di wilayah Jateng dan DIY berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.
“Upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan fungsi bea cukai sebagai community protector tidak hanya di level internal Bea Cukai saja, tetapi kami juga terus melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pendekatan kepada masyarakat,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto.
Dia menuturkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat lewat program Gempur Rokok Ilegal menjadi rutinitas Bea Cukai.
Hal itu sebagai upaya preventif mencegah maraknya peredaran maupun konsumsi rokok ilegal.
Bea Cukai di wilayah Jateng dan DIY, berhasil melakukan penindakan 227 kasus penyelundupan rokok ilegal. Dari jumlah penindakan itu, Bea Cukai telah mengamankan 26 juta batang rokok senilai Rp 27.14 miliar.
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia