TPS Ilegal Kapuk Muara Disorot, Pramono Anung Beri Peringatan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penertiban terhadap tempat penampungan sampah (TPS) ilegal yang berada di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dia menegaskan keberadaan TPS yang tidak memiliki legalitas, tidak boleh dibiarkan terus beroperasi.
Perintah tersebut disampaikan Pramono merespons persoalan tumpukan sampah di kawasan Muara Karang yang telah dikeluhkan warga dan menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta.
"Jajaran dinas sudah saya perintahkan untuk penertiban TPS itu," kata Pramono Anung dalam keterangan resmi, Selasa (15/9).
Menurutnya, penertiban tidak hanya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pramono Anung menyebut Pemprov DKI juga perlu membuka informasi mengenai keberadaan TPS ilegal tersebut kepada masyarakat. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong sumber-sumber sampah menggunakan pengelola yang memiliki legalitas.
"Kalau diumumkan, pemilik hotel, restoran, kafe, dan apartemen tidak mau lagi menggunakan mereka," jelasnya.
Pramono Anung mengatakan langkah serupa sebelumnya telah dilakukan Pemprov DKI dengan mengungkap pengelola sampah bermasalah kepada publik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penertiban terhadap tempat penampungan sampah (TPS) ilegal yang berada...
- Pramono Buka Suara soal Tuduhan Petugas Satpol PP Bentrok dengan Pekerja Proyek
- Pemprov Klaim Tetap Kuasai Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya Meski Nanti Telah IPO
- Pemprov DKI Dorong Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun, Siap Ekspansi Global
- Pramono Tegaskan Tak Beri Ruang Bagi Guru Terduga Pelaku Pelecehan untuk Mengajar Lagi
- Pramono Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung pada 2027
- Nasib Ratusan Karyawan Club de Arjuna Terkatung-katung, Akses Kerja Masih Tertutup
JPNN.com




