Tradisi Kampus Berujung Pengeroyokan, 2 Mahasiswi di Kendari Ditahan Polisi

jpnn.com, KENDARI - Polresta Kendari menetapkan dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial NI (22) dan SF (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Keduanya diduga sudah menganiaya WAP (19), salah satu juniornya di kampus.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat kepolisian melakukan penyelidikan.
"Iya, benar (NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Muhamad Eka Fathurrahman dikutip dari Antara, Minggu (4/6).
Dia mengungkapkan kedua mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu yang baik.
Pengeroyokan itu bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis (1/6) sekitar pukul 15.00 WITA.
Polisi menahan dua mahasiswi di Kendari yang sudah melakukan pengeroyokan kepada juniornya di kampus.
- Dituduh Mencuri Rp 600 Ribu, Remaja di Semarang Tewas Dianiaya
- Inilah Motif Anak Aniaya Ayah di Sukabumi, Ya Tuhan
- Pelaku Pengeroyokan Pegawai Kemenkumham di Sekretariat Partai Perindo Ditangkap
- Santri Tewas Dikeroyok Teman-temannya di Temanggung, Polisi Bergerak
- Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan
- Kader PDIP Dihajar Ketua Gerindra di Semarang, Polisi Turun Tangan