Tradisi Kampus Berujung Pengeroyokan, 2 Mahasiswi di Kendari Ditahan Polisi
jpnn.com, KENDARI - Polresta Kendari menetapkan dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial NI (22) dan SF (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Keduanya diduga sudah menganiaya WAP (19), salah satu juniornya di kampus.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat kepolisian melakukan penyelidikan.
"Iya, benar (NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Muhamad Eka Fathurrahman dikutip dari Antara, Minggu (4/6).
Dia mengungkapkan kedua mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu yang baik.
Pengeroyokan itu bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis (1/6) sekitar pukul 15.00 WITA.
Polisi menahan dua mahasiswi di Kendari yang sudah melakukan pengeroyokan kepada juniornya di kampus.
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi di Jaksel
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
- Info Terkini Kasus Oknum Polisi Vs Debt Collector di Palembang, Oalah
- Korban Penganiayaan oleh Terduga Oknum Prajurit TNI di Papua Terungkap