Tragedi Kanjuruhan: 29 Anggota Polri Diperiksa Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Tragedi Kanjuruhan: 29 Anggota Polri Diperiksa Atas Dugaan Pelanggaran Etik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan jumlah anggota Polri yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik terkait Tragedi Kanjuruhan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, MALANG - Sebanyak 29 anggota Polri diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan 29 personel tersebut diperiksa Propam dan Inspektorat Khusus (Itsus).

"Untuk Propam dan Itsus kembali melakukan pemeriksaan dan pendalaman 29 personel Polri," kata Irjen Dedi saat jumpa pers di Malang, Jatim pada Selasa (4/10).

Jenderal bintang dua itu mengatakan 29 anggota tersebut diperiksa ihwal dugaan pelanggaran kode etik.

"Ini masih terus didalami terkait masalah pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang," ucap Dedi.

Irjen Dedi sebelumnya menyebut ada 28 personel Polri yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam Tragedi Kanjuruhan.

Kendati demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan personel kepolisian yang diduga melanggar etik terkait tragedi Kanjuruhan bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan bertambah," tutur Dedi.

Sebanyak 29 anggota Polri diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News