Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB hingga 3 Perwira Polisi Dijerat Pasal Ini

Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB hingga 3 Perwira Polisi Dijerat Pasal Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang. Foto: Ricardo/JPNN

Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu, SS selaku security officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Dia bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Berikutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Akan tetapi, perwira menengah Polri itu tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk menembakkan gas air mata.

Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP BS juga pihak yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Para tersangka tragedi Kanjuruhan, dirut LIB hingga perwira polisi dijerat dengan pasal berbeda oleh penyidik Polri. Begini penjelasan Irjen Dedi Prasetyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News