Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB hingga 3 Perwira Polisi Dijerat Pasal Ini

Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB hingga 3 Perwira Polisi Dijerat Pasal Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang. Foto: Ricardo/JPNN

Kapolri menyatakan pelaku pelanggar etik maupun pidana dalam Tragedi Kanjuruhan belum berhenti pada penetapan enam tersangka itu.

"Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10). (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Para tersangka tragedi Kanjuruhan, dirut LIB hingga perwira polisi dijerat dengan pasal berbeda oleh penyidik Polri. Begini penjelasan Irjen Dedi Prasetyo.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News