Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB hingga 3 Perwira Polisi Dijerat Pasal Ini
Jumat, 07 Oktober 2022 – 10:19 WIB
Kapolri menyatakan pelaku pelanggar etik maupun pidana dalam Tragedi Kanjuruhan belum berhenti pada penetapan enam tersangka itu.
"Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Para tersangka tragedi Kanjuruhan, dirut LIB hingga perwira polisi dijerat dengan pasal berbeda oleh penyidik Polri. Begini penjelasan Irjen Dedi Prasetyo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10
- Polisi Minta Elemen Masyarakat Aktifkan Kembali Keamanan Ini Jelang Putusan MK