Tragis, Ibu Bunuh Diri Bersama Balitanya Gegara Depresi Ditinggal Suami
Sementara itu, adanya dugaan penelantaran oleh ayah korban juga menjadi perhatian.
Menteri PPPA mengatakan ayah korban dapat dikenakan Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta dan atau Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 tentang KDRT yang hukumannya dibahas dalam Pasal 49a dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau paling banyak Rp 15 juta.
Peristiwa mengakhiri hidup seorang ibu berinisial AA (44) dan anaknya (5) terjadi di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Selasa (6/1).
Putra sulungnya berinisial AAW (7) berhasil kabur setelah menolak saat diajak mengakhiri hidup oleh ibunya.
AAW pun melaporkan kejadian itu ke pamannya. (antara/jpnn)
Seorang ibu bunuh diri bersama anaknya yang berusia 5 tahun di Kebumen, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan duka mendalam
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 7 Manfaat Bawang Bombai, Ampuh Atasi Depresi
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Korban Bencana NTT Melalui BPOM dan KemenPPPA
- 3 Manfaat Kunyit, Ampuh Atasi Deretan Penyakit Ini
- Pria Bunuh Diri di Perlintasan Kereta Api
- Pria di Tanjung Priok Sengaja Rebahan di Rel saat Kereta Lewat, Tubuhnya Tercerai-Berai
- Dokter di Siak Bundir Gegara Terlilit Pinjol, Ini Pesan Terakhirnya untuk Istri
JPNN.com




