Trik Oknum PNS agar Lancar Membawa Perempuan Bukan Bininya ke Hotel, Jangan Ditiru

Trik Oknum PNS agar Lancar Membawa Perempuan Bukan Bininya ke Hotel, Jangan Ditiru
Petugas Satpol PP Pasaman Barat saat menggrebek seorang PNS PSDA PU Sumbar yang diduga berbuat mesum disalah satu hotel di Simpang Empat. Foto: Istimewa/Antara

Akan tetapi pelaku AM menolak membuat surat pernyataan dan terkesan melakukan pembangkangan.

"Saya tidak mau membuat surat perjanjian terserah sajalah, apa yang akan terjadi," kata AM di hadapan petugas, seperti ditirukan Kasat Pol PP Abdi Surya.

Abdi Surya saat menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian, karena menyangkut moral seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.

Satpol PP akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

"Tugas kita (Satpol PP) sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksi-nya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian," ucap dia menegaskan.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah No. 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.

Abdi juga mengingatkan pengelola hotel agar lebih selektif dan cermat saat melihat surat nikah calon tamu yang akan menginap.

"Jangan tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu," ujarnya. (antara/jpnn)

Seorang oknum PNS inisial AM punya trik saat bersama perempuan bukan istrinya ke hotel, tetapi gagal total.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News