Trump Labil soal Tarif Impor AS, Indonesia Masih Wait & See
Keputusan Mahkamah Agung, yang ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyimpulkan undang-undang yang digunakan Trump untuk International Emergency Economic Powers Act, tidak memberikan wewenang seperti diklaim.
Sebelum dinamika tersebut terjadi, Indonesia telah lebih dahulu menandatangani kesepakatan dengan AS terkait tarif sebesar 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia.
Menyusul hal tersebut, Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan terkini terkait kelanjutan kerja sama perdagangan bilateral.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, terkait nasib Agreement On Reciprocal Trade (ART) antara RI dan AS.
Haryo Limanseto menyatakan Indonesia memberi perhatian khusus terhadap dinamika yang terjadi di bawah kepemimpinan Donald Trump.
"Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," ujar Haryo, melalui keterangan tertulis.
Haryo menjelaskan kelanjutan perjanjian kerja sama tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Saat ini, perjanjian tersebut masih dalam tahap administratif dan belum diimplementasikan secara resmi di kedua negara.
Presiden Donald Trump kembali mengubah tarif impor Amerika Serikat untuk seluruh negara, dari 10 persen ke 15 persen.
- Tanda-tanda Pelemahan Ekonomi Nasional di Jajanan Kaki Lima
- Bromo Ditutup Imbas Karhutla, Ketua DPR Minta Pemerintah Asesmen Dampak Ekonomi
- Survei FSP BUMN Bersatu: 81,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
- Kurangi Upaya Negosiasi, Trump Pilih Tunggu Iran Bangkrut
- Sensus Ekonomi untuk Data Pajak? BPS Bilang Begini
- BPS Sebut Setiap 10 Tahun Masyarakat Bakal Kena Sensus Ekonomi
JPNN.com




