Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti

MK Sahkan Kemenangan Hidayat-Dahlan di Batubara

Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti
Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan putusan ini, maka kemenangan pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution menjadi sah.

Majelis hakim MK yang diketuai Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (27/5), menyatakan tuduhan penggugat, yakni pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution, yang menyebut ada politik uang dengan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Qurban, dinyatakan tidak terbukti.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, hakim MK menyimpulkan, keluarga Hidayat Batubara sudah biasa melakukan qurban. "Berdasarkan fakta di persidangan  qurban yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan keluarganya sudah sering dilakukan setiap tahun," demikian bunyi putusan.

Soal ijazah Hidayat Batubara, hakim MK juga menyatakan tidak ada persoalan. Terlebih, menurut hakim MK, masalah ijazah ini tidak pernah  dipermasalahkan sebelumnya, baik saat pendaftaran sebagai calon maupun saat terjadi sengketa di MK.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News