Tuduhan Selingkuh Barter Motor, Bobi Masuk Penjara
Rabu, 24 April 2019 – 23:11 WIB
Menurut Yuda, peristiwa ini terjadi pada 30 Maret 2019 di Mess PT. BLS Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.
Setelah kejadian itu, JS melaporkan ke Polres Waykanan. Tim Tekab 308 Res Waykanan kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (23/4) sekitar pukul 13.00 Wib.
BACA JUGA: Perempuan Pelaku Penipuan Puluhan Pencari Kerja di Batam Berhasil Diringkus
Bobi kemudian dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya. (jpnn)
Pelaku Bobi mendatangi JS sambil menuduh kalau JS selingkuh dengan istri teman Bobi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah