Tuduhan Selingkuh Barter Motor, Bobi Masuk Penjara

Tuduhan Selingkuh Barter Motor, Bobi Masuk Penjara
Pelaku tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurut Yuda, peristiwa ini terjadi pada 30 Maret 2019 di Mess PT. BLS Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.

Setelah kejadian itu, JS melaporkan ke Polres Waykanan. Tim Tekab 308 Res Waykanan kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (23/4) sekitar pukul 13.00 Wib.

BACA JUGA: Perempuan Pelaku Penipuan Puluhan Pencari Kerja di Batam Berhasil Diringkus

Bobi kemudian dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya. (jpnn)


Pelaku Bobi mendatangi JS sambil menuduh kalau JS selingkuh dengan istri teman Bobi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News