Tujuan Bea Cukai Edukasi Ketentuan Cukai kepada Santri di Sampang

Tujuan Bea Cukai Edukasi Ketentuan Cukai kepada Santri di Sampang
Sosialisasi cukai tembakau bagi kelompok pondok pesantren di Kabupaten Sampang yang dilaksanakan Bea Cukai Madura. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SAMPANG - Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi ketentuan cukai di Kabupaten Pamekasan dan Sampang.

Di Kabupaten Sampang, kegiatan dilaksanakan di sejumlah pondok pesantren (ponpes), seperti Ponpes Ar-Rosyidiyah Mambaul Ulum, Ponpes Darul Tauhid, Ponpes An-Naqsyabandiyah, Ponpes Al-Abidin, Ponpes Raudlatul Ulul ArRahmaniyah dan Ponpes Bustanus Shalihin Al Bukhari Labuhan.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan alasan sosialisasi ketentuan cukai di kalangan santri.

“Kami ingin mengedukasi semua kalangan, tidak hanya pengusaha barang kena cukai (BKC) atau masyarakat umum, namun para santri juga perlu diberikan edukasi tentang kebijakan cukai sebagai bekal pengetahuan,” kata Firman, Senin (20/9).

Di Kabupaten Pamekasan, Bea Cukai Madura berkesempatan mengedukasi masyarakat sekitar Desa Galis dan Desa Sotabar.

"Kegiatan edukasi ini juga salah satu manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” jelasnya.

Bea Cukai Malang juga melaksanakan kegiatan serupa kepada para pelaku usaha BKC dan pemilik kios di Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Pada kesempatan tersebut, masyarakat diedukasi cara mengidentifikasi rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT.

Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi ketentuan cukai ke sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Sampang. Firman menjelaskan tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News