Tujuh Daerah Kepulauan Minta Perlakuan Khusus

Tujuh Daerah Kepulauan Minta Perlakuan Khusus
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Tujuh daerah kepulauan meminta diberikan perlakuan khusus oleh pemerintah pusat. Sebagaimana disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi, provinsi kepulauan tersebut pada dasarnya berharap agar status khusus kepulauan dicantumkan dalam revisi UU No 32/2008 tentang Pemerintahan Daerah, yang kini sedang digodok. Daerah kepulauan itu antara lain adalah Bangka-Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Utara (Mendagri mengaku lupa nama dua daerah lainnya, Red).

Dijelaskan Mendagri, dengan perlakuan khusus itu, daerah kepulauan tersebut berharap akan ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih besar bagi mereka, berbeda dengan provinsi umumnya. "Memang ada permintaan dari tujuh provinsi kepulauan. Mereka minta perlakuan khusus. Mereka minta ditetapkan sebagai provinsi kepulauan, dengan perlakuan DAU tersendiri," tutur Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1).

Lantas, apa saja keuntungan dari perlakuan khusus untuk daerah kepulauan itu? "Misalnya, perbandingannya (dalam hal) infrastruktur jalan tol di darat, transportasi darat jadi lancar. Namun biaya yang digunakan untuk transportasi tidak terlalu besar. Ya, mengitari pulau, paling habis Rp 100 ribuan, tetapi bagi daerah kepulauan bisa menghabiskan Rp 2 jutaan karena transportasi laut lebih mahal. Saya kira alasannya masuk akal," papar Gamawan.

Gamawan menyebutkan, permasalahan yang dihadapi daerah kepulauan memang berbeda dengan persoalan yang dihadapi provinsi biasa. "Biaya yang dibutuhkan di daerah kepulauan lebih besar daripada daerah daratan. Itulah sebabnya tujuh provinsi itu minta status kepulauan dicantumkan dalam UU 32 hasil revisi nanti. Permintaan itu (kini) sedang digodok," ungkapnya. (gus/jpnn)

JAKARTA - Tujuh daerah kepulauan meminta diberikan perlakuan khusus oleh pemerintah pusat. Sebagaimana disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi, provinsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News