Tujuh Fatwa Baru MUI

Infotainment dan Kawin Mut'ah Diharamkan

Tujuh Fatwa Baru MUI
Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang saat memberikan keterangan pers seputar fatwa Infotaiment di Kawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu (28/7). PWI Pusat menyambut baik fatwa MUI yang mengharamkan berita gosip atau berita bohong. PWI Pusat akan menindak tegas Infotaiment yang menyangkan berita gosip. Foto: Fedrik Tarigan/INDOPOS
JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih  produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan berakhir Rabu dinihari kemarin, MUI memutuskan tujuh fatwa baru. Tentu, fatwa itu merupakan respon para ulama terkait perkembangan peradaban terkini yang selama ini lebih banyak menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Sejumlah persoalan yang selama ini menjadi polemik, akhirnya difatwakan oleh MUI. Tayangan infotainment. Jika sebelumnya dewan pers mengeluarkan fatwa, bahwa infotainment bukan karya jurnalistik kini MUI mempertegas kembali, sebagai tayangan haram.

Juga soal operasi ganti kelamin, yang belakangan juga sering menjadi polemik di pengadilan, Oleh MUI dipertegas, bahwa ganti kelamin adalah haram hukumnya. Bukan hanya persoalan yang berbau kebarat-baratan yang divonis haram oleh MUI. Kawin kontrak atau kawin wisata, dimana di kalangan umat Islam sering dikenal sebagai kawin Mut'ah, kini juga diharamkan.

Berikut tujuh fatwa MUI terbaru yang diputuskan dalam musyawarah nasional MUI di Jakarta pekan ini.

JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih  produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News