Tujuh Pelaku Pungli yang Viral di Palembang Ditangkap Polisi

jpnn.com - Jajaran Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang menangkap ketujuh pelaku yang melakukan pungutan liar (Pungli) di simpang lampung merah Macan Lindungan di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (13/5/2025).
Aksi pungli para pelaku bahkan viral di media sosial (Medsos) Instagram.
Ketujuh orang yang ditangkap tersebut yakni, Erledi alias Cekdot (30), Hendri alias Hen (28), Wahyu Novriansyah alias Black (26), Tomi alias Yanto (42), M. Alif alias Nalip (22), Romadhon alias Oga (32) dan Muhammad Muharam Sadeli alias Dede (29).
Kapolsek Ilir Barat I AKP Ricky Mozam membenarkan bahwa anggotanya menangkap tujuh orang yang diduga melakukan pungli di kawasan lampu merah Macan Lindungan.
"Para pelaku ditangkap atas viralnya aksi mereka di lampu merah Macan Lindungan, diduga melakukan aksi pungli sehingga anggota bergerak cepat dengan menangkap mereka," ungkap Ricky, Kamis (15/5/2025).
Untuk sasaran aksi pungli mereka yakni mobil truk yang melintasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Modusnya para pelaku melancarkan aksinya dengan membersihkan kaca mobil menggunakan kemoceng bulu, apabila ada kaca yang terbuka mereka secara paksa mengambil uang yang ada di dashboard mobil," ujar Ricky.
Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dan kartu kartu e-Toll.
Tujuh pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Macan Lindungan Palembang yang viral di media sosial sudah ditangkap polisi.
- Kades Sadar Karya Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polsek Purwodadi
- Didampingi Gubernur Sumsel, Menko Zulhas Luncurkan Koperasi Merah Putih di Palembang
- Pencuri Ini Beraksi Tiga Kali dalam Semalam, Aksinya Terekam CCTV
- Barantin Palembang Tinjau Pabrik Kopi di Lahat, Ini Tujuannya
- Diduga Debt Collector Rampas Kendaraan di Stasiun Whoosh Halim, Viral
- Sidak Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Pastikan Tak Ada Pungli dan Calo