Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP

Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP
Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP

BANDAR LAMPUNG - MASIH Menunggu. Begitu komentar sejumlah Rektor menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU BHP. Pembantu Rektor I Universitas Lampung (Unila) mengaku masih harus menunggu instruksi tertulis dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas. "Kamis masih menunggu perintah tertulis dari Dikti, " kata Pembantu Rektor I Unila Hariadi Mat Akin kepada wartawan di Lampung, Senin (5/4).

Sebagai lembaga negara, lanjut Mat Akin,  Unila memiliki hubungan hierarki dengan lembaga yang lebih tinggi, sehingga bentuk penyikapan pasca-keputusan MK tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dirjen Dikti dan Mendiknas."Ya, paling tidak nantinya Dirjen Dikti dan Mendiknas dapat merumuskan bentuk lain dari kewenangan otonomi kampun selain melalui BHP," ujarnya.

Mat Akin membantah anggapan selama ini bahwa UU BHP adalah sarana komersialisasi kampus. Menurutnya, UU BHP adalah sarana untuk mencapai otonomi kampus, sehingga dapat lepas dari campur tangan pemerintah. "UU ini sebenarnya sudah merupakan hasil perbaikan yang ke 39 kalinya. Jadi, menurut kami, sangat jauhlah dari suatu anggapan komersialisasi kampus seperti yang digembar-gemborkan selama ini," ujarnya.

BANDAR LAMPUNG - MASIH Menunggu. Begitu komentar sejumlah Rektor menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU BHP. Pembantu Rektor I Universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News