Tukang Parkir Dicokok Polisi, Pemilik Honda Scoopy Silakan Datang ke Polda
Minggu, 19 September 2021 – 14:41 WIB
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman kurungannya di atas lima tahun,” tegas Kompol Aris. (Fredy janu/kpfm/prokal.co)
Unit Opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil mencokok pencuri motor berinisial AS alias Aras (35), di Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Cegah Pencurian, Fox Logger Meluncurkan GPS Tracker untuk Sepeda Motor, Sebegini Harganya
- Terduga Pengancam Anies Baswedan Menyerahkan Diri ke Polda Kaltim