Tukang Sayur Pembacok Anggota Satpol PP Berhasil Dibekuk Polisi
Minggu, 03 Maret 2019 – 13:47 WIB
BACA JUGA : Vicky Prasetyo Bakal Kawal Kasus Pembacokan Adiknya
Sebelum membacok korban, pelaku bersama pedagang lainnya sempat terlibat cekcok dengan petugas.
Atas kasus ini, pelaku dipersangkahkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan junto pasal 2 UU darurat nomer 12 tahun 1951. (yos/jpnn)
Pelaku sempat kabur selama empat hari di Bangkalan Madura setelah membacok anggota Satpol PP.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Pimpin Apel Gelar Pasukan di Padang, Mendagri Sampaikan Hal Ini