Tukang Sayur Pembacok Anggota Satpol PP Berhasil Dibekuk Polisi

Tukang Sayur Pembacok Anggota Satpol PP Berhasil Dibekuk Polisi
Pelaku pembacok anggota Satpol PP. Foto: JPG/Pojokpitu

BACA JUGA : Vicky Prasetyo Bakal Kawal Kasus Pembacokan Adiknya

Sebelum membacok korban, pelaku bersama pedagang lainnya sempat terlibat cekcok dengan petugas.

Atas kasus ini, pelaku dipersangkahkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan junto pasal 2 UU darurat nomer 12 tahun 1951. (yos/jpnn)


Pelaku sempat kabur selama empat hari di Bangkalan Madura setelah membacok anggota Satpol PP.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News