Tumpak Resmi Tinggalkan KPK

Tumpak Resmi Tinggalkan KPK
Tumpak Resmi Tinggalkan KPK
JAKARTA- Tumpak Hatorangan Panggabean telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) No 33/P tahun 2010 tanggal 15 Maret tentang pemberhentian dirinya sebagai pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hari ini, pagi ini, saya sudah menerima Keppres. Sudah resmilah saya tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujar Tumpak saat acara coffee morning dengan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3).

Karena sudah resmi meninggalkan KPK, Tumpak secara berseloroh minta agar para wartawan mulai besok tidak lagi meminta komentar kepadanya. “Saya akan kembali ke habitat saya, naik gunung bertapa lagi,” ujar Tumpak.

Dengan keluarnya Kepres ini, posisi ketua KPK kosong selama 1,5 tahun sampai habis kepemimpinan KPK periode 2007-2011. Setelah Tumpak lengser, perlukah KPK memiliki ketua baru? "Nggak perlu. Biarkan aja berjalan empat orang," jawab Tumpak.

Alasan Tumpak, pemilihan ketua baru perlu waktu seleksi yang cukup lama. Selain itu, perlu penyesuaian diri dan membangun kekompakan untuk bekerjasama dengan pimpinan lama.

JAKARTA- Tumpak Hatorangan Panggabean telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) No 33/P tahun 2010 tanggal 15 Maret tentang pemberhentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News