Tunggu Izin, yang Disadap Keburu Kabur

Tunggu Izin, yang Disadap Keburu Kabur
Tunggu Izin, yang Disadap Keburu Kabur
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak ide agar penyadapan dilakukan melalui izin khusus seperti tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digodok Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/12), banyak kendala di lapangan jika penyadapan harus lewat izin lembaga independen semisal Pusat Intersepsi Nasional (PIN).

Kendala yang disampaikan Jasin antara lain, kalau harus menunggu ada izin, keburu orang yang disadap itu melarikan diri. "Yang pertama jika lewat izin apakah ada jaminan orangnya yang disadap tak kabur, sebab, sifat penyadapan yang rahasia,"

Jasin juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan dalih Menteri Kominfo Tifatul Sembiring bahwa mekanisme izin itu mengacu lembaga independen seperti di negara maju. Kata Jasin, kondisi di negara maju tak sesuai dengan kondisi aparat Indonesia. "Pasalnya, mafia hukum atau mafia kasus masih marak. Dengan demikian, jika minta izin kepada oknum yang belum diketahui integritasnya, bakal riskan bocor diketahui oleh yang disadap," ujar Jasin mengemukakan alasan kedua.

Menurutnya, amandemen terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur tentang penyadapan, dengan memasukkan klausul perlunya izin penyadapan, baru bisa dilakukan jika penegak hukum dinilai sudah punya integritas tinggi.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak ide agar penyadapan dilakukan melalui izin khusus seperti tertuang dalam Rancangan Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News