Tunjangan Pengamanan Perbatasan Cair

Tunjangan Pengamanan Perbatasan Cair
Tunjangan Pengamanan Perbatasan Cair
JAKARTA - Prajurit TNI dan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan dalam operasi pengamanan di daerah perbatasan akan memperoleh tunjangan khusus. Besar tunjangan berkisar 50 persen hingga 150 persen dari gaji pokok. "Tunjangan operasi pengamanan perbatasan dibayarkan setiap bulan selama masa penugasan," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis kemarin (22/11).

Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.178/PMK.05/2010 yang dikeluarkan tanggal 4 Oktober 2010. Tunjangan paling besar, sebesar 150 persen dari gaji pokok, diberikan bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk. Sementara, tunjangan sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

Yudi menambahkan, tunjangan 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan, sementara tunjangan sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar

"Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010," terang Yudi. Bila masa tugasnya sudah berakhir sebelum peraturan menteri diteken, Kementerian Pertahanan diminta mengajukan susulan/kekurangan pembayaran tunjangan dari bulan Januari 2010 sampai dengan selesainya masa penugasan sesuai yang tercantum dalam surat perintah operasi pengamanan. (kuh)


JAKARTA - Prajurit TNI dan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan dalam operasi pengamanan di daerah perbatasan akan memperoleh tunjangan khusus.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News