Tunjangan Profesi Guru Non PNS Macet
Jumat, 10 Mei 2013 – 11:06 WIB
JAKARTA - Kementerian pendidikan dan kebudayaan dinilai lalai dalam memenuhi hak guru non PNS memperoleh tunjangan profesi. Pasalnya sampai saat ini guru di banyak daerah belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) tri wulan pertama.
Sekretaris Jenderal Federasi serikat guru independen indonesia (FGII), Iwan Hermawan menyebutkan, dari laporan guru-guru di sejumlah daerah seperti Bandung, Cirebon, dan Balikpapan, mereka belum menerima pembayaran TPG tri wulan pertama.
"Kemendikbud lalai terhadap pemenuhan hak guru non PNS. pembayaran TPG triwulan pertama 2013 untuk guru pendidikan menengah SMA/SMK di beberapa provinsi belum dibayarkan," kata Iwan kepada JPNN.COM, Jumat (10/5).
Padahal, kata Iwan, menurut peraturan menteri keuangan nomor 41 Tahun 2013, pembayaran TPG triwulan pertama dibayar paling lambat bulan April 2013, sementara sekarang sudah hampir pertengahan Mei.
JAKARTA - Kementerian pendidikan dan kebudayaan dinilai lalai dalam memenuhi hak guru non PNS memperoleh tunjangan profesi. Pasalnya sampai saat
BERITA TERKAIT
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama